Denda Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
Diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.2. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh instansi kerja.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via PANDAWA
Untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online, detikers perlu menghubungi PANDAWA BPJS Kesehatan. Perlu dicatat bahwa nomor PANDAWA ini aktif selama hari kerja, yakni Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.
Adapun langkah-langkah pendaftarannya adalah sebagai berikut:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline
Bagi detikers yang ingin mendaftar secara offline, ikuti langkah-langkah di bawah ini:
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Mobile JKN
Diringkas dari laman resminya, pendaftaran BPJS Kesehatan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Di bawah ini langkah-langkahnya:
Penting bagi setiap warga negara Indonesia untuk memiliki perlindungan kesehatan yang memadai. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) merupakan lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program jaminan sosial di Indonesia, termasuk program jaminan kesehatan dalam program BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi seluruh warga negara Indonesia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas cara daftar BPJS Kesehatan secara online, langkah-langkah yang diperlukan, serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Biaya Iuran BPJS Kesehatan
Sebelumnya, terdapat tiga kelas iuran BPJS Kesehatan, yakni kelas I, II, dan III. Namun, pemerintah melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2024 telah mengubahnya menjadi satu macam saja, yakni KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Lebih lanjut, dalam pasal 103B ayat (1), dijelaskan bahwasanya KRIS ini akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Apakah besaran iurannya akan turut berubah? Besar iuran BPJS Kesehatan yang mesti dibayar tiap bulan tidak akan berubah sebagaimana disadur detikHealth. Artinya, nominal iuran masih akan didasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020, yakni:
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan besaran iuran BPJS Kesehatan akan berubah di masa mendatang. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menjelaskan, "Jika ke depannya ada penyesuaian iuran, tentu ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait. Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat," ujarnya dikutip dari detikHealth, Rabu (10/7/2024).
Demikian penjelasan lengkap mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online dan offline berikut syarat dokumennya. Semoga penjelasannya membantu, ya.
TEMPO.CO, Jakarta - Pendaftaran kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat dilakukan secara daring. Masyarakat dapat mendaftar melalui kanal resmi yang disediakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Cara Daftar BPJS Kesehatan Online
Adapun pendaftaran kepesertaan baru BPJS Kesehatan dapat dilakukan pada saluran Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Berikut langkah-langkahnya:
Selain melalui saluran WhatsApp Pandawa, masyarakat juga bisa mendaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan di aplikasi Mobile JKN. Berikut tata caranya:
Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
tribratanews.lampung.polri.go.id. Jakarta, CNBC Indonesia-Pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan (BPJS) Kesehatan menjadi salah satu kewajiban warga Indonesia. Hal ini penting agar kepesertaan dapat terus aktif ke depannya.Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022
Skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek.
Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran(PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuranbagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuranuntuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaraniuransebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuranbagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) sertaiuranpeserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021,iuranpeserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja
Sumber CNBC INDONESIA
Jakarta, CNBC Indonesia - Skema iuran BPJS Kesehatan akan berubah mulai Juli 2025, sejalan dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Sebagai informasi, ketentuan penerapan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada Juli 2025 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dikutip Jumat (8/11/2024).
Namun, besaran iurannya belum ditetapkan dalam Perpres itu, sebab dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024 hanya disebutkan penetapan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan diberikan tenggat waktu oleh Presiden Jokowi hingga 1 Juli 2025.
Pada masa transisi ini, peraturan mengenai iuran yang berlaku masih sama dengan aturan lama, yaitu Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.
Dalam ketentuan iuran Perpres 63/2022, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek. Pertama ialah bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:
1. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
- Khusus untuk kelas III, bulan Juli - Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
- Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
2. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.
3. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Keenam, iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000.
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Saksikan video di bawah ini:
Keuntungan BPJS Kesehatan
Mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan memiliki berbagai keuntungan, antara lain:
Apa itu BPJS Kesehatan?
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan adalah lembaga yang didirikan oleh pemerintah Indonesia untuk mengelola program jaminan sosial, termasuk program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memiliki visi untuk memberikan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau bagi seluruh warga negara Indonesia.
Program BPJS Kesehatan diatur oleh undang-undang dan diawasi oleh pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan keberlanjutan layanan yang diberikan.
Syarat Daftar BPJS Kesehatan
Melansir laman resminya, berikut syarat dokumen pendaftaran JKN-KIS BPJS Kesehatan bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU)/pekerja mandiri dan bukan pekerja (BP) selain penyelenggara negara: