Yuk, beri rating untuk berterima kasih pada penjawab soal!
%PDF-1.5
%µµµµ
1 0 obj
<>>>
endobj
2 0 obj
<>
endobj
3 0 obj
<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/MediaBox[ 0 0 612.99 840] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>>
endobj
4 0 obj
<>
stream
xœ¥=ÛŽ+·‘ïüzœ<íæÙ\ì8Ydœ
vÏpü ±ä3²FšÁŒ#ß´È?nUu·Äb«Øe/Ld»XE²Y÷bqõõßWøÃ×ßÿé¯ßÚ?þqõíwZ}ûñË/¾þ‹YÓ¸Þ¬>þüåm“|íª…ÿ™•³mÍ*úÔ$øïøï«Ïøçß¿ü⇻o¾½èïþûþÁß}ü/üùÍýƒiï>Üÿ¸úø_~ñgÀ>P°93Ꭾq÷w«lèêÏßÿiµÊfmجíªkº¾õgß7Ñv€Ó4�Õà´NÓ6¶ëoât¶QMÓ•(mã"_º‰¾ñ€ÒôMß�8?7ëûîîxÿ�î>;8�³Æ5¡çãDØØts÷ñn}ï':ð¹V‚®mBâdXßÄö;\ÎûúÞݽ‰ÃRlœÓ‘pkŒç°&ù �ÛØô½5|ÚTlÕþéü~~‡]2æîŸ÷¶¥M[ÁQOãß¿ß?8ú—´Äg ··¶ñV7o»Æó€íɈ®ïÂu:'Ql³°x�+=Ír›ÿq‡k5ÿ¸Çÿi&ÇE`ŸBŠu¶G<ª×µÒ—À_{<¹t„¥©ï› {Þ¡œð=∧_×Ò�ˆÒ„Ñ÷†¶(‡}ÅIm�ÄÛýCG?ö/Ç—Ãn:$G‰‚mÚ £kCD©Æ`ÿzoÝÀË›—#’}’öNZ¦kCã“ŽœYè
r›Ý;¢Ö�ä|ßX%X{W¬ý}ÌôHÇœ„îÝNߧ¦óJZÉ5)rØ3qî“´WȹÚO3q.;qtÞ'�{XwñîñrR@ÞÇ»wR™ð¶Ç£S;,Á™Ù‘f\7;¤ÄGë÷¶é€‘ƒË†Ð6½KƒºÐ´$ˆ¡éûíÄÒøãù¼~Csâ3Ò¥h$f€ÉöQG׆®‰�Ã’øÞâ9;þ²}¾,S<Ömj”ÔÐfêÝ
jWe!òN‡zHG% Ÿ{éœI•ëƒtëÃü��9Áç ¢tñ Û[§#ƒÜ•Šù?¯wGd’6
âßÜ–ÿUÁ)XÝ‚u³é^ÔDEÓM|*óc|Xïç·û‰ß&>T<µ°P”ö°FyÑ_·åm’ûa“$ó,5Æ*ÉF²1ì…\Ý:¬9ׂí8ìfw–€<åðA¨î¯Ì(©SΪƒ³_lùã¹zà\²êu`çÄß{n<˜ã厉ÌÕ�\|‰—·«z©|DŸ@ÇhÉÀz\±vRàÑÅxp`¡\7ü±Ä]�mlΔ¦s}l
•!{´÷rÐWRÊhtwOÓT§kÁÞAŽVдÁ5Þ0Ð’±jîXß’ÂÓêÁÊ”>Ëûùblìd«/5^GÆ�üœÌfËÖ²¸{*¸ð*j]l,§¶;¡˜>ËšÌ7V‡N¨ †{�‚åyý„ŽWݯýË+™od¹‘¥ÝÈ
Robert K. Merton adalah seorang tokoh yang mengkaji perilaku menyimpang dari sudut pandang makro, yakni struktur sosial. Menurutnya, sebuah struktur sosial tidak hanya menghasilkan perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat, namun juga perilaku menyimpang. Struktur sosial akan menghasilkan tindak perilaku pelanggaran terhadap aturan sosial dan menekan orang tertentu ke arah perilaku non konformis.
Dalam penjelasannya, ia menambahkan bahwa dalam struktur dan budaya, terdapat apa yang disebut dengan tujuan atau sasaran budaya yang telah disepakati oleh masyarakat. Merton menjelaskan bahwa perilaku menyimpang adalah perilaku yang terjadi ketika tidak adanya kaitan antara tujuan dengan cara yang telah ditetapkan dan dibenarkan dalam masyarakat.
Fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang dianggap telah melakukan perilaku non konformis yang disebabkan karena mereka dianggap tidak mengikuti tujuan budaya dan cara-cara yang dianggap benar dalam masyarakat. Hal tersebutlah yang membuat mereka tidak dianggap keberadaannya dalam masyarakat. Menurut Merton, mereka memang hadir di tengah masyarakat, namun tetap tidak menjadi bagian dari masyarakat. Dalam penjelasannya juga, dijelaskan bahwa fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan telah melakukan adaptasi yang disebut dengan retretisme. Sebuah pola adaptasi yang dilakukan oleh seseorang yang ingin menarik diri dari masyarakat. Pola adaptasi ini adalah pola adaptasi dengan tidak melakukan cara dan tujuan yang telah disepakati oleh masyarakat.
Pilihan A salah, karena hal tersebut tidak sesuai dengan penjelasan yang dikemukakan oleh Merton pada pandangannya tentang perilaku menyimpang. Selain itu, fakir miskin, gelandangan, dan anak terlantar tidak selamanya mengganggu ketertiban dan keteraturan di tengah masyarakat.
Pilihan B salah, karena hal tersebut tidak sesuai dengan penjelasan Merton dalam teori perilaku menyimpang. Selain itu, terganggunya kestabilan ekonomi di tengah kehidupan masyarakat tidak hanya disebabkan karena kehadiran fakir miskin, gelandangan, dan anak terlantar.
Pilihan C salah, karena fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang termasuk dalam pola adaptasi retretisme, yakni pola adaptasi yang tidak dapat mencapai tujuan budaya serta cara-cara yang telah ditetapkan oleh masyarakat. Jadi, mereka bukan hanya tidak bisa mengikuti cara yang sudah ditetapkan, tetapi juga tidak bisa mencapai tujuan yang sudah ditetapkan.
Pilihan E salah, karena tidak ada data atau fakta di dalam soal yang menjelaskan bahwa fakir miskin, anak terlantar, dan gelandangan adalah individu-individu yang memiliki potensi lebih besar untuk melakukan perilaku menyimpang daripada individu lainnya.
Jadi, jawaban yang tepat adalah D.
Sesungguhnya Negara Republik Indonesia menjamin setiap Warga Negara Indonesia untuk mendapatkan Pekerjaan dan Penghidupan yang layak bagi Kemanusiaan tanpa syarat. Hal ini terdapat dalam Pasal 27 (2) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Pasal ini menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia memiliki perlindungan dalam hal pekerjaan serta seluruh penunjang kehidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal ini sangat penting bagi kelangsungan hidup setiap warga negara Indonesia karena warga negara Indonesia dapat hidup secara layak adalah salah satu tanggung jawab Negara terhadap Warga Negaranya.
Kalimat "berhak atas pekerjaan" menunjukkan bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan pekerjaan tanpa perlu mencarinya dengan penghasilan yang layak, karena Pekerjaan ini harus sudah disediakan oleh Negara. Dan bagi setiap warga negara usia produktif yang telah telah mnyelesaikan pendidikan formal dan siap bekerja berhak mendapatkan Pekerjaan sesuai bidang Studinya. Pekerjaan ini disesuaikan dengan angkatan kerja yang ada. Sehingga tak ada lagi seseorang yang telah lulus sekolah, mencari pekerjaan apapun hanya sekedar dapat hidup. Karena ini adalah hak warga negara yang dijamin oleh UUD 1945. Sedangkan Kata “penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” bermakna tentang sarana pendukung penghidupan yang layak bagi standar kehidupan manusia seperti rumah dan tempat tinggal bagi mereka yang telah siap dan telah memiliki keluarga sendiri dan sarana penghidupan lainnya sesuai standard kehidupan Manusia. Sehingga makna Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 adalah setiap warga negara dijamin mendapatkan pekerjaan dengan penghasilan yang layak bagi kemanusiaan oleh negara.
Namun dalam kenyataannya, masih banyak rakyat Indonesia yang belum bahkan tidak memiliki pekerjaan karena berbagai alasan. Pendidikan dan keterampilan untuk bekerja merupakan kebanyakan alasan banyaknya warga negara Indonesia yang belum memiliki pekerjaan sehingga belum dapat memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, pekerja/ buruh juga sering mendapatkan upah yang hanya bisa untuk hidup namun jauh dari kata layak. Bagi penulis, pasal 27 Ayat (2) UUD 1945 harus benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan nyata agar terwujudnya penghidupan yang layak bagi warga negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya